Jakarta -

Bupati Muara Enim Edison ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim. KPK mengungkap ada pemberian uang Rp 500 juta dari pihak swasta untuk 'menjaga hubungan baik'.Bupati Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (7/6) malam. KPK lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:1. Bupati Muara Enim - Edison2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 - Abi Nurwardani.3. Keponakan Bupati - Adi Triyadi4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi - Cory Erin Hardi

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) kemarin mengatakan Edison, Abi serta Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara untuk Cory selaku pihak swasta dijerat Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Taufik mengungkap ada uang untuk menjaga hubungan baik dari pihak swasta ke Pemkab Muara Enim. Semua bermula saat Sekdikbud Abi melakukan pertemuan dengan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di salah satu hotel."Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, bertemu dengan saudari CRH selaku marketing PT MSA di sebuah hotel di Jakarta. Bahwa PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025," ungkap Taufik.Taufik mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Cory menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Abi. Uang itu disebut untuk 'menjaga hubungan' agar kerja sama dengan Pemkab Muara Enim bisa terus berjalan mulus."Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," ujar Taufik."Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," imbuhnya.