PONTIANAK, KOMPAS.com - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China yang terungkap di Pontianak, Kalimantan Barat, bermula dari kecurigaan warga terhadap keberadaan dua perempuan muda di sebuah rumah.

Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi pengungkapan kasus yang kini tengah didalami kepolisian. Seorang perempuan berinisial ER (48) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah warga menerima informasi mengenai dua perempuan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga membutuhkan pertolongan.

Baca juga: Iming-iming Mahar Rp 40 Juta, TPPO Modus Perjodohan Internasional di Pontianak Terbongkar

Berawal dari Laporan Warga