TANGERANG, KOMPAS.com - Dugaan praktik "kawin pesanan" lintas negara yang melibatkan perempuan Indonesia dengan warga negara (WN) China terungkap usai kecurigaan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terhadap pemohon paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, pada 4 Juni 2026, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FNR mengajukan permohonan paspor baru."FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia," ujar Galih dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: Imigrasi Bongkar Dugaan Kawin Pesanan ke Tiongkok, 3 WN Asing Dideportasi
Namun, saat dilakukan wawancara secara mendalam, FNR justru akan berangkat ke China untuk menikah dengan seorang pria melalui perantara seorang WNI berinisial AN.
Keterangan itu kemudian menjadi rujukan bagi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.










