SUKOHARJO, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar markas penipuan online (scam) jaringan internasional di Solo Baru, Sukoharjo.

Para pelaku menggunakan perempuan Indonesia untuk memikat warga negara asing (WNA) agar terjebak investasi kripto palsu.Kasus tersebut menyeret 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia (WNI), 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal.

Sindikat menjalankan operasinya dari sebuah ruko di pinggir Jalan Ir. Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.

Baca juga: 11 WNA Jadi Leader dan Marketing Scam Internasional di Solo Baru, Raup Rp 41 Miliar

Polisi Temukan Aktivitas Scam di Ruang Digital