SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan sindikat penipuan online (scam) jaringan internasional berkedok investasi kripto menggunakan tiga bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Bangunan tersebut difungsikan sebagai lokasi operasional penipuan sekaligus perekrutan pekerja dengan kedok perusahaan resmi bernama PT Digi Global Konsultan.“Iya, tiga bangunan ruko (sebagai operasional penipuan),” kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih seusai penggeledahan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026) malam.
Polisi telah menetapkan 38 orang tersangka dalam kasus dugaan sindikat penipuan internasional berkedok investasi kripto tersebut.
Mereka terdiri dari 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.
Baca juga: Kedok Kantor Trading, Sindikat Scam Internasional Solo Baru Pakai Perempuan WNI Pancing Korban WNA















