SUKOHARJO, KOMPAS.com - Markas penipuan online berkedok perusahaan konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ternyata sudah beroperasi selama sekitar 10 bulan sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Sindikat tersebut meraup keuntungan hingga 2.327.625,85 dollar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar. Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah membongkar markas penipuan internasional di Solo Baru pada Rabu (20/5/2026).
Polisi kemudian menetapkan 38 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi di Solo dan Sukoharjo.
Puluhan pelaku yang diamankan terdiri dari 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.
Baca juga: Terungkap, 26 WNA Kasus Scam Internasional di Bali Gunakan Visa Turis












