JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyebut modus under invoicing diduga menggunakan perusahaan cangkang hingga memarkirkan uang di luar negeri.
Adapun under invoicing merupakan kecurangan dalam kegiatan ekspor impor dengan memanipulasi data sehingga penerimaan negara lebih kecil.
Managing Director, Stakeholders Management & Communications Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rohan Nafas, mengatakan dalam penjualan itu, eksportir dan pembeli di luar negeri sepakat seolah-olah komoditas terkait berharga murah.“Pembelinya sama penjualnya kan under-invoicing itu artinya sepakat harganya ditaruh di angka bawah, jauh di bawah pasaran,” kata Rohan dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Ini Alasan Danantara Bentuk PT DSI, BUMN Baru Pengelola Ekspor Komoditas RI
Rohan mengatakan, pembelian dengan harga murah itu tidak melanggar hukum karena berdasar pada kesepakatan kedua pihak.











