Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pembentukan lembaga baru ini bertujuan untuk mengawasi tata kelola ekspor nasional melalui pengelolaan seluruh transaksi ekspor.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengaturan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) ini sudah mendesak. Hal ini lantaran terjadinya praktik perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antara kedua mitra dagang atau under-invoicing.Praktik ilegal tersebut tentu berdampak pada penerimaan negara hingga nilai tukar rupiah. Padahal ekspor komoditas SDA telah berkontribusi besar pada total ekspor nasional, dimana kontribusinya sebesar 60%. Adapun tiga komoditas SDA dengan ekspor tertinggi, yakni batu bara 8,65%, CPO 8,63%, ferro alloy 5,82%.
Pembentukan BUMN baru ini pun telah melalui beberapa pertimbangan dan dikaji selama setahun lebih serta melibatkan lintas kementerian."Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).Ia pun membeberkan dampak positif dari pengaturan tata kelola ekspor ini. Pertama, kontrol terhadap devisa hasil ekspor.Menurut Airlangga, cadangan devisa berpengaruh pada stabilitas nilai tukar dan transaksi berjalan neraca pembayaran. Kedua, mendorong optimalisasi daripada penerimaan negara melalui pajak, bea keluar maupun PNBP SDA."Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal," tambah Airlangga.CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menambahkan selama ini ekspor komoditas kerap diwarnai oleh praktik nakal, seperti pencatatan harga di bawah nilai pasar (under-invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing). Langkah ini pun sudah sejalan dengan prinsip-prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), mengingat Indonesia saat ini sedang dalam proses menjadi anggota resmi.Ia optimis dengan pembentukan BUMN baru ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam tata kelola ekspor."Ini inline dengan OECD principles yang dimana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, accountability dari semua ini sehingga tidak lagi terjadi potensi-potensi adanya uang gelap. Istilah saya, uang gelap," tutur Rosan.Namun, pemerintah tetap akan memberikan masa transisi dalam penerapan kebijakan baru ini. Pada tahap awal, Danantara Sumberdaya akan menerapkan sistem pelaporan yang dimulai Juni mendatang.Kemudian, seluruh transaksi ekspor wajib dilakukan melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara usai tiga bulan berjalan. Namun, Rosan menjamin pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari para pelaku usaha."Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami," tambah Rosan.Dari situ, nantinya, pihaknya akan melihat apakah nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan indeks pasar. Rosan menekankan keberadaan Danantara membuat semua proses ekspor menjadi transparansi kepada seluruh pihak."Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," jelas ia.














