SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap keterlibatan seorang perempuan berinisial F yang disebut sebagai mantan artis dalam kasus penipuan online (scam) internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di Solo Raya.

Sindikat tersebut terungkap setelah polisi menggerebek sebuah ruko di Solo Baru, Sukoharjo pada Rabu (20/5/2026).Para pelaku telah menghasilkan Rp 41,1 miliar setelah beroperasi selama sepuluh bulan sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan membangun hubungan emosional dengan calon korban.

Mereka memanfaatkan aplikasi kencan daring, seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook untuk mencari target.

Baca juga: Sindikat Scam Internasional Solo Baru Pakai Pria Berkedok Wanita, Hasilkan Rp 41,1 Miliar dalam 10 Bulan