SURABAYA, KOMPAS.com – Pelarian dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif senilai Rp 4,75 miliar akhirnya kandas. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meringkus kedua terpidana yang merupakan ibu dan anak tersebut di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Kedua buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 tersebut diketahui bernama Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di cluster perumahan elite kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB."Kedua terpidana diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan cluster salah satu perumahan elit di Lakarsantri Surabaya," jelas Putu Arya saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Dana Penggelapan Eks Terapis Spa Surabaya Rp 1,2 Miliar

Kerap Berpindah Tempat dan Hapus Jejak Digital