YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang nenek di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Lanjarsari terancam kehilangan dua bidang tanah setelah mendapati sertifikat tanah atas nama suaminya, almarhum Komaridin beralih nama.
Tak hanya itu, sertifikat tanah tersebut juga telah dijadikan agunan di salah satu bank tanpa sepengetahuan Lanjarsari dan empat anaknya.
Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, B. Hengky Widhi Antoro mengatakan, dua bidang tanah tersebut berada di Maguwoharjo dengan luas 471 meter persegi dan di Wedomartani dengan luas 274 meter persegi."Tanahnya saat ini ditempati sama Ibu (Lanjarsari), yang satunya Wedomartani ditempati juga," ujarnya di Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta, Senin (13/07/2026).
Baca juga: Hanya Dapat 3 Murid Baru, SD di Semarang Bagikan Seragam Gratis dan Hibur Siswa Baru dengan Badut
Awal mula perjalanan kasus







