JOMBANG, KOMPAS.com – Seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus menghadapi kenyataan pahit. Perempuan bernama Ngatini (69) ini terancam kehilangan aset keluarganya setelah terjerat persoalan utang piutang yang membengkak hingga puluhan juta rupiah.
Ngatini mengaku, dirinya kini diminta untuk melunasi kewajiban hingga sekitar Rp 70 juta oleh pihak perbankan. Padahal, pada awal proses pengajuan, ia hanya berniat mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Mengaku Diusir dan Fingerprint Dinonaktifkan, 100 Buruh PT SGS Jombang Lawan PHK MassalKronologi Pengalihan Agunan dari BPKB ke Sertifikat Tanah
Ngatini menceritakan bahwa persoalan ini bermula saat ia mengajukan pinjaman kecil di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah di Unit Kabuh. Saat itu, ia menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor sebagai jaminan awal.
Namun dalam perjalanannya, pihak bank menginformasikan bahwa BPKB tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai agunan. Karena belum mampu melunasi sisa pinjaman, Ngatini terpaksa mengganti jaminan tersebut dengan aset lain yang bernilai lebih tinggi.








