SURABAYA, KOMPAS.com – Kasus sengketa rumah kontrakan di Kalisari Sayangan I, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial, kini resmi berakhir damai. Konflik menahun antara pemilik sah dan pengontrak tiga generasi tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi formal.

Titik temu dari sengketa ini dikunci secara hukum melalui sebuah surat tanda tangan pernyataan bersama yang dibubuhkan di atas meterai. Dokumen tersebut mengikat kedua belah pihak untuk mematuhi poin-poin perdamaian yang telah disepakati.

Aparat kepolisian dari Polsek Genteng turun tangan langsung memfasilitasi jalannya mediasi dan pendampingan ini pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Balai RW setempat.Baca juga: Kondisi Rumah Pengontrak Viral di Surabaya, Separuh Bangunan Dirobohkan dan Jalan Akses Sulit

Mediasi Kondusif dan Fungsi Surat Tanda Tangan Perjanjian

Proses mediasi ini disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT/RW setempat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan dari Pemerintah Kelurahan Kapasari.