JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) merespons keras gugatan perdata senilai Rp 14,5 triliun atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris sah lahan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PPKGBK dan Setneg, Kharis Sucipto, mempertanyakan motif di balik gugatan bernilai fantastis tersebut yang baru dimunculkan saat ini, mengingat legalitas lahan Hotel Sultan telah diputus sah milik negara di pengadilan."Sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL 1 Gelora adalah sah. Sehingga tentu putusan-putusan ini nanti yang juga akan menjadi sandaran hukum dalam perkara ini," kata Kharis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Hotel Sultan Disebut Akan Dirobohkan, Pengelola GBK: Kami Masih Fokus Pendataan Karyawan
"Dan tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada Penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana saja?" sambung dia.
Selain menuntut pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco agar dicoret dari Hak Pengelolaan (HPL) 1 Gelora, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi dengan nilai lebih dari Rp 14,5 triliun.






