JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah hukum terhadap terpidana korupsi Eddy Tansil menemui babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana segar hasil pemulihan aset berupa uang Rp 51,68 miliar dan aset properti senilai Rp 30 miliar kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026)."Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Senin.
Aset properti berupa tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp 30 miliar.
Baca juga: Selain Uang Rp 51,6 Miliar, Kejagung Temukan Aset Milik Eddy Tansil Senilai Rp 30 Miliar
Aset-aset properti tersebut meliputi sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang di atasnya berdiri empat unit vila mewah di daerah Megamendung, Kabupaten Bogor.










