JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 30 miliar, selain berhasil memulihkan uang sebesar Rp 51,68 miliar.
Aset-aset tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan dalam acara penyerahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, di Jakarta, Senin (15/6/2026).“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp 30 miliar,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Senin.
Satu aset tanah yang ditemukan seluas 1.550 meter persegi, lengkap dengan empat bangunan di atasnya.
Baca juga: Buron 30 Tahun Eddy Tansil: Saat Hukum Dibeli dengan Uang Rokok
Aset itu terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor.









