JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri, advokat Don Ritto diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Bersama Don, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti kepada Kejagung yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.
Barang bukti yang diserahkan terdiri atas uang ratusan miliar rupiah, emas, hingga berbagai dokumen. Polisi memastikan seluruh uang dan emas yang disita merupakan barang asli.Baca juga: Buah Perjuangan Muhammad Penjual Roti: Kembali Sekolah dan Dapat Lapak UMKM untuk Ibu
Diserahkan ke Kejagung
Don diberangkatkan dari Mapolda Metro Jaya bersama seluruh barang bukti pada pukul 13.51 WIB.













