SURABAYA, KOMPAS.com – Pintu besi Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menutup ruang gerak mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar.
Pria yang memimpin destinasi wisata legendaris Kota Pahlawan tersebut selama rentang waktu 2016 hingga 2024 kini resmi berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana operasional perusahaan.
Penetapan status tersangka terhadap Choirul Anwar disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam.Penetapan tersebut tertuang secara resmi melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rp 10,2 Miliar, KBS Pastikan Operasional dan Satwa Aman
"Berdasarkan penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60," ujar Punia kepada awak media.








