SURABAYA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional perusahaan.

Dari total kerugian keuangan negara yang mencapai belasan miliar rupiah, tersangka diduga mengalirkan uang senilai Rp 7,4 miliar untuk kepentingan pribadi dan foya-foya.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026. Usai diumumkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), CA langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan.Baca juga: Dividen KBS Melonjak Usai Pergantian Direksi, Terbongkar Dugaan Korupsi Eks Dirut Rp 10,2 Miliar

Kuras Rp 7,4 Miliar Dana Operasional untuk Foya-foya

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa berdasarkan penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, skandal dugaan korupsi ini merugikan negara hingga lebih dari Rp 10 miliar.