JAKARTA, KOMPAS.com - Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020.

Kedua tersangka yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna langsung ditahan.Sementara satu tersangka lainnya berinisial FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Prabowo Keliling Salam Jajarannya Sebelum Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Yusuf mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.