JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan seorang dari pihak swasta berinisial DR selain mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).Totok menjelaskan, DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Baca juga: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Semestinya Diambil Alih KPK

Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah menahan DR sejak Jumat (10/7/2026).

"Kemudian terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.