Kortastipidkor Polri menetapkan DR dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dan korupsi terkait kasus PT Asabri dan PLN. Sinergi antarlembaga penegak hukum ditegaskan.

Kortastipidkor Polri menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam 3 kasus, termasuk kasus korupsi baru bara.

Plt Jampidsus Rudi Margono mengaku belum tahu keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.