JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Asabri, korupsi batu bara, dan korupsi Krakatau Steel.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Melihat Kembali Pernyataan Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jampidsus dan Jadi Tersangka

Setelah pengumuman tersebut, publik geram, diwakili oleh wakil rakyat yang merespons keras atas kasus tersebut.