JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN Komisi III DPR RI meminta agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Desakan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus korupsi batu bara, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu BaraKetua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI Falah Amru menilai kasus Febrie adalah skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat karena diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dalam rapat.

Baca juga: Febrie Adriansyah Juga Jadi Tersangka TPPU dalam Kasus Korupsi Batu Bara