JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan upaya hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Febrie melalui tim kuasa hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Dua gugatan tersebut adalah terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan; dan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor.
“Kemudian, kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan,” kata Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Siap Layangkan Gugatan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Firman mengatakan, dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.






