JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melibatkan tiga lembaga penegak hukum sekaligus, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah perkara yang menjeratnya bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan kemudian diserahkan ke Kejagung, Febrie justru berujung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026).Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung menyatakan penyidikan terus dikembangkan, sementara status hukum Febrie kini bertambah sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan: Tak Ada Rompi Pink, Merasa Dikriminalisasi
Berawal dari penyidikan Polri









