JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya, yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Adapun tiga perkara yang dilimpahkan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU, kasus PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel."Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus yang Bantah Mundur hingga Jadi Tersangka Korupsi

Rudi mengatakan percepatan proses hukum ini dilakukan karena menyadari besarnya atensi masyarakat terhadap kelanjutan ketiga kasus tersebut.

"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.