JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap akan menyerahkan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Kombes Ahmad Yusuf Affandi menuturkan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan."Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Desakan Penelusuran Aset Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sebelumnya Kortas Tipidkor telah menetapkan FA sebagai tersangka. Pihaknya juga telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya.
"Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," ucapnya.












