JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di rutannya dilakukan berdasarkan permohonan dari Kejagung.
"Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," kata Budi Prasetyo di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).Budi menambahkan, mekanisme penitipan tahanan seperti ini bukan kali pertama dilakukan. Menurutnya, KPK dan Kejaksaan Agung beberapa kali saling memberikan dukungan penitipan tahanan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," katanya.
KPK hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan sesuai fungsi koordinasi dan supervisi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Pengacara Jelaskan Momen Febrie Adriansyah Dijadikan Tersangka oleh Kejagung









