JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sudah diperiksa sebagai tersangka.
“Dan juga sprindik (surat perintah penyidikan yang diserahkan Polri -red) dan penetapan tersangka atas nama FA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).Baca juga: Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah
"Dan di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang.
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.
Satu tersangka juga diserahkan dari kepolisian ke Kejagung, yakni Don Ritto alias DR.









