JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyebutkan, KPK sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga bisa memulai persiapan untuk menahan Febrie.“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di Kompleks Gedung KPK, Jumat (24/7/2026) malam, dikutip dari Antara.

“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” kata dia.

Baca juga: KPK Sebut Penitipan Tahanan Kejagung Lumrah, Febrie Adriansyah Bukan yang Pertama

Dia menjelaskan, surat tersebut secara resmi disampaikan oleh Kejagung dan diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.