JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan alasan Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.

Dia mengatakan, Febrie adalah sosok yang sering bersinggungan dengan kasus pidana besar, sehingga perlu dipastikan kondisi keamanan dalam pengusutan kasus tersebut.

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kamu memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucap Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Selain itu, pengusutan kasus Febrie dinilai perlu akuntabilitas dan transparansi sehingga sinergi dengan KPK akan menjadi lebih intens.

"Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya," ujarnya.