JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Febrie Adriansyah diproses oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), namun mengapa Febrie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK?

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).Febrie ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari kedepan.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung, sehingga bisa memulai persiapan untuk menahan Febrie.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di Kompleks Gedung KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga: Sepekan Kasus Febrie: Sempat Mangkir, Ganti Pengacara, Ditahan di Rutan KPK