JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan alasan penyerahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri salah satunya karena pihak yang diduga terlibat perkara merupakan oknum di lingkungan Kejaksaan.
"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Senin (13/7/2026).Baca juga: Habiburokhman: Penyerahan Perkara Febrie ke Kejagung Bukan Pelimpahan
Anang menjelaskan, Kejagung pada Sabtu (11/7/2026) telah menerima penyerahan administrasi penyidikan dari Polri.
Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga tersangka.
"Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan juga termasuk tersangkanya," ujarnya.













