JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai perdebatan.

Perhatian publik kini tak lagi hanya tertuju pada substansi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie, tetapi juga pada mekanisme hukum yang digunakan dalam pengalihan penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Pengusutan Kasus MBG Harus Tetap JalanSejumlah pakar hukum mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena mekanisme itu dinilai tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan atau fenomena "jeruk makan jeruk" lantaran Kejaksaan kini menangani perkara yang melibatkan mantan petingginya sendiri.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan membentuk tim penyidik khusus serta melibatkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).