JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan fenomena "jeruk makan jeruk" karena potensi konflik kepentingan.

Menurutnya, independensi penyidikan akan dipertanyakan publik apabila sebuah lembaga harus memeriksa petingginya sendiri. Dalam hal ini pengalihan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung)."Kita kan punya pengalaman juga yang disebutnya sebagai jeruk makan jeruk itu," ucap Saut kepada Kompas.com, Senin (13/7/2026).

"Kita di KPK juga punya pengalaman dulu ketika nangkepin jaksa itu Kejaksaan itu minta supaya mereka menanganinya. Cuman kita waktu itu tidak memberikan," katanya lagi.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Kejagung, Yusril Minta Jangan Jadi Jeruk Makan Jeruk

Saut menekankan, penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya dilakukan dengan prinsip check and balance untuk menghindari subjektivitas.