JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpeluang mengajukan gugatan praperadilan setelah penanganan perkaranya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, peluang itu muncul karena ada celah hukum dalam penetapan tersangka Febrie yang dilakukan tanpa ada pemeriksaan oleh penyidik Polri."Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," kata Mahfud dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Mahfud MD: Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi

Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip tayangan tersebut.

Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan bagian dari mekanisme yang harus dipenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.