TERKUNCI. Kejaksaan Agung akan berada dalam situasi itu saat melanjutkan penyidikan lanjutan tindak pidana korupsi, yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Febrie telah dijadikan tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri untuk dua jenis tindak pidana. Kedua jenis tindak pidana itu adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Cerdas. Penetapan tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri, betapapun tidak didahului pemeriksaan terhadap Febrie, dan telah memicu begitu banyak komentar kritis, tetapi satu hal; substansi perkara tidak berubah. Setipis apapun.Pelimpahan, term yang digunakan untuk tindakan pengalihan penyidikan dari Kortas Tipikor ke Kejaksaan Agung, juga sama. Tidak ada akibat negatif, sekecil apapun.
Kejagung Terkunci
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri).Pelaksana Tugas Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Khusus, telah menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan, Sprindik.










