JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan duduk perkara kasus kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Febri, perkara yang menjerat kliennya bermula dari tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan Polri dan kemudian dilimpahkan ke Kejagung."Dari tiga sprindik tersebut, ada satu penetapan tersangka. Jadi, ada empat dokumen yang dari Polri ke Kejaksaan Agung, tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka," kata Febri ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga: Siang Saksi Lalu Malam Tersangka, Kronologi Singkat Mantan Jampidsus Febrie Ditahan
Ia menjelaskan, dalam salah satu sprindik yang diterbitkan Polri, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus Asabri.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan tiga sprindik umum serta satu sprindik baru yang secara khusus menangani dugaan TPPU.








