JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan, kedua tersangka yang berinisial BP dan SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk."Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Don Ritto dan Nurman Herin dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Saiful menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memeriksa 111 saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan bahwa sejak 2008 PT TPL melakukan ekspor produk bubur kertas (pulp) kepada perusahaan afiliasinya melalui praktik under invoicing.