Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menanggapi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terseret kasus manipulasi ekspor bubur kertas (pulp) PT Toba Pulp Lestari (TPL).Purbaya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan."Ya kita ikuti. Kita ikuti prosesnya sesuai dengan hukum yang ada," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Di sisi lain, Purbaya berharap kasus tersebut dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta menyamaratakan seluruh pegawai pajak.Sebab, tindakan tersebut merupakan ulah oknum, sementara mayoritas pegawai pajak tetap bekerja secara profesional."Tapi pada saat yang bersamaan kita ingatkan juga bahwa itu sifatnya enggak semua orang pajak seperti itu. Itu oknum ya dan saya pikir sih sebagian besar orang pajak kita tetap profesional, " jelas Purbaya.Purbaya memastikan, kinerja pengumpulan pajak nasional sejauh ini tetap mencatatkan tren positif yang signifikan dan jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia pun berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme para pegawai agar target penerimaan negara ke depan semakin optimal."Itu yang akan kita jaga terus ke depan supaya pengumpulan pajak kita semakin baik terus ke depan. kan saya bilang tadi pertumbuhan pajak kita dibanding tahun lalu sudah 30%. Itu suatu kinerja yang amat bagus sekali," beber Purbaya.Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua ASN DJP Kementerian Keuangan, BP dan SR, selaku pemeriksa pajak pada perkara manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL. Kedua tersangka langsung ditahan Kejaksaan Agung."Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) dikutip dari detiknews.Dalam penyidikan kasus ini, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang.Cara curang yang dimaksud yakni PT TPL melaporkan pada tahap ekspor bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang secara nilai jual di pasar global tergolong rendah. Padahal pada kenyataannya, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp, yang harga jualnya lebih mahal di pasaran."Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful.







