Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai pencopotan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.Djaka diduga menerima suap 213.600 dolar Singapura atau setara Rp 2,9 miliar (kurs Rp 13.800). Dana suap tersebut diduga berasal dari terdakwa John Field selaku bos Blueray Cargo terkait kasus importasi barang yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Ya kita lihat minggu depan ya," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).

Purbaya memastikan langkah yang diambil Kementerian Keuangan terkait kasus ini tidak akan lepas dari instruksi Presiden Prabowo Subianto."Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden. Ya kita ikutin perintahnya," ujar Purbaya."Sentimen amat lu, mau cepat-cepat, nanti kita lihat perkembangan ya," sambung Purbaya.saat diminta penegasan apakah pekan depan Djaka akan dicopot dari jabatan Dirjen Bea Cukai.Sebelumnya Prabowo menyampaikan kepada Purbaya mengganti pimpinan Bea Cukai diganti jika tidak mampu memperbaiki institusi."Saya ingatkan kembali untuk kesekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti," kata Prabowo dalam rapat paripurna di DPR Jakarta, Rabu (20/5/2026).Sebagai informasi dalam kasus impor barang di Bea Cukai pada Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada salah satu amplop yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Amplop itu memiliki kode nomor 1."Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.Kemudian amplop kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Lalu amplop kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada DJBC. Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.