JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami tata niaga ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah saat memeriksa eks Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani, Rabu (20/5/2026).
Askolani diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024."Dalam pemeriksaan, ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME (palm oil mill effluent) itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Diperiksa Kejagung
Selain itu, penyidik juga meminta dokumen dari Askolani sebagai tambahan keterangan.
"Ada dokumentasi-dokumentasi yang diminta," ujar Anang.











