JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka sejumlah informasi soal praktik culas di kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang berstatus saksi terlibat serta terdakwa.Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), Budiman mengungkap awal munculnya istilah "dana operasional", pengakuan menerima empat amplop berisi dolar Singapura yang disebut berasal dari Blueray Cargo Group, hingga adanya arahan melakukan "bersih-bersih" ketika muncul informasi mengenai perhatian aparat penegak hukum.
Baca juga: John Field Ungkap Tak Pernah Ada Penolakan Suap dari Pejabat Bea Cukai
Perkara ini menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.
Munculnya istilah "dana operasional"








