JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, suap yang diberikan petinggi Blueray Cargo Group kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencoreng institusi Bea Cukai.

Hal ini diungkapkan jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan saat menyebutkan hal-hal memberatkan dalam tuntutan tiga petinggi Blueray Cargo Group, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, dalam kasus suap Bea Cukai."Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Takdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca juga: John Field Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bea Cukai

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa.