JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap aliran dana Rp 21 miliar yang diberikan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.
Rincian uang itu dibacakan Jaksa saat pemeriksaan John Field atas kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). John membenarkan ada kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC. "Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Betul?" tanya Jaksa di ruang sidang, Jumat. "Betul," jawab John.
Baca juga: Sidang Suap Impor PT Blueray: Saksi Mengaku Diminta Catat Kode-kode Misterius
Jaksa melanjutkan pada Agustus 2025, akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk dolar Singapura atau SGD.
"Betul," kata John menanggapi rincian yang dibacakan Jaksa. Untuk di September 2025 akumulasinya sama dengan rincian yang sama, seterusnya juga sama untuk Oktober, November, Desember, dan Januari 2026.















