JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menganalisis fakta persidangan mengenai pengakuan Pemilik PT Blueray John Field yang memberikan uang Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.

Pengakuan tersebut disampaikan John dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).“Keterangan ini muncul di persidangan, sehingga tentu nanti akan dianalisis oleh JPU, apakah atas fakta ini untuk memperkuat proses pembuktian pada pokok perkara atau juga dapat menjadi materi baru untuk kemungkinan dalam pengembangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Senin (15/6/2026).

Karenanya, Budi belum bisa memastikan fakta persidangan tersebut akan dipertimbangkan untuk menetapkan tersangka baru.

Baca juga: KPK Sebut Bos Maktour Minta Tunda Pemeriksaan Jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini

Sebelumnya, JPU KPK mengungkap aliran dana Rp 21 miliar yang diberikan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.