JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengungkap adanya arahan untuk melakukan "bersih-bersih" menjelang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Budiman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).Dalam persidangan, jaksa menyinggung dugaan adanya perintah kepada staf bernama Salisa untuk menghilangkan jejak dengan membakar amplop.
"Saksi perintahkan kepada Salisa untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi, pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Mengaku 4 Kali Terima Amplop Berisi Dollar Singapura dari Blueray Cargo
Budiman membantah pernah memerintahkan agar amplop dibakar.







