JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian fasilitas kendaraan ke pejabat Ditjen Bea dan Cukai berkaitan dengan kasus dugaan korupsi importasi barang.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi yaitu, pengusaha bernama Ign Denny Narendra pada Senin (25/5/2026).

“Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Denny Narendra) berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.Baca juga: Kata Purbaya soal Nasib Dirjen Bea Cukai yang Namanya Disebut di Sidang Korupsi

Budi mengatakan, penyidik masih mendalami alasan pihak importir menyediakan fasilitas kendaraan untuk pejabat Ditjen Bea Cukai yang kini sudah berstatus tersangka tersebut.

Dia mengatakan, tindakan tersebut erat kaitannya dengan modus gratifikasi.