JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, obyek kasus yang ditangani KPK terkait Dedi Congor berbeda dengan Polri dan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus tersebut juga bersifat umum.“Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda obyek dengan yang dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) lain,” kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Polri Tetapkan Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

“Jadi ini betul-betul perkara yang baru gitu dari yang sudah dilakukan oleh APH lain,” ujar dia melanjutkan.

Taufik memastikan KPK akan menetapkan tersangka dalam sprindik baru tersebut setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.